Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syari'ah Agama Islam

Pengertian Syari’ah
Kata Syariat atau syari’ah adalah bentuk mashdar dimana ia merupakan bentuk asal kata kerja yang tidak mengandung pengertian waktu atau zaman.  Bentuk madhi (past tense) dari syariat adalah syarra’a.

Ada 2 pengertian
  1. Sumber air (mata air) yang mengalir dengan tujuan untuk diminum airnya.
  2. Jalan yang terang dan lempang. Pengertian ini berdasarkan maksud ayat S. Al-Jatsiyah : 18 “Kemudian Kami tempatkan engkau pada jalan yang terang lagi benar (syariat) dalam segala urusan (agama). Maka ikutilah jalan itu dan jangan engkau ikuti kamauan nafsu orang-orang yang tidak mempunyai pengetahuan.” 

Baca Juga :
Pengertian Syari’ah dalam istilah Ahli Hukum :
Syari’ah : hukum-hukum yang diciptakan oleh Allah SWT untuk semua hambaNya agar mereka itu mengamalkannya untuk kebahagiaan dunia akhirat, baik hukum-hukum itu bertalian dengan perbuataan, aqidah dan akhlak.

Menurut ajaran Islam hukum Islam bukan buatan manusia tetapi langsung bersumber dari Tuhan yang disampaikan kepada manusia melalui perantaraan Nabi.

Tujuan & Penjelasan Hukum Syariah :
  1. Syariat itu adalah kumpulan hukum yang diwajibkan Tuhan, berupa peraturan-peraturan, perintah-perintah dan larangan-larangannya.
  2. kumpulan hukum-hukum yang tergantung kepada perbuatan-perbuatan aqidah dan akhlak
  3. Hukum itu adalah ciptaan Tuhan buat hamba-hambanya/umat manusia.
  4. Hukum-hukum itu diterima, dibawa dan disampaikan oleh seorang Nabi untuk umat manusia.
  5. Tujuan Hukum adalah agar umat manusia selamat dan bahagia duniawi dan ukhrawi.
  6. Kumpulan hukum yang berkenaan dengan cara pengerjaan amal disebut dengan ilmu Fikih.
Tingkatan Hukum Islam ditinjau dari daya pengikatnya :
  1. Wajib atau Fardhu (perintah yang keras)
  2. Sunnah (perintah yang lunak)
  3. Haram (larangan yang keras)
  4. Makruh (larangan yang lunak)
  5. Mubah (netral)
Lima macam tingkatan ini menunjukkan adanya elastisitas, fleksibilitas dan toleransi hokum Islam terhadap perbuatan manusia.

Baca Juga :
Ditinjau dari segi pembebanan hukum :
Wajib ‘ain atau fardhu ‘ain : sesuatu kewajiban yang dibebankan kepada manusia sebagai individu (perorangan) spt. Sholat, puasa, dll.

Wajib kifayah atau fardhu kifayah : kewajiban yg dibebankan kepada manusia secara kolektif, apabila sebagian anggota masyarakat telah menunaikannya, maka anggota lainnya tidak berkewajiban lagi. Tetapi apabila seluruh masyarakat tidak ada yang menunaikannya, maka semuanya berdosa. Misalnya ; jenazah.

Sifat Hukum Islam
Hukum Islam universil : dapat diterapkan pada semua bangsa, di semua tempat dan waktu.

Ciri-ciri hukum Islam :
  1. Syari’ah memberikan aturan-aturan atau prinsip-prinsip umum, dengan memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi manusia untuk mengembangkannya.Mis. Mujtahid bukan menciptakan hukum, akan tetapi hanya mengeluarkan hukum-hukum dari hasil analisa pembahasan mereka yang merupakan hasil penggalian dari Al-Qur’an, Hadis dan sumber hukum lainnya, ex. Berkaitan dg perkembangan peradaban manusia.
  2. Hukum Islam terperinci dlm masalah ta’abbudy,Syari’ah memberikan peraturan-peraturan yang terperinci biasanya dalam masalah-masalah yang bersifat ta’abbudy (berupa ibadah) misalnya: ttg wudhu dan tayamum, ttg muhrim, pembagian harta warisan dan zakat.
  3. Hukum Islam Tidak memberatkan,Syariah bersifat tidak memberatkan dalam arti bahwa tuntutan syari’ah disesuaikan dengan kadar kemampuan manusia. Dalil S. AlBaqarah : 286 (Allah tidak membebani seseorang, melainkan sesuai dengan kemampuannya.” S. AlHajj : 78 Allah tidak menciptakan dalam Islam itu suatu kesulitan). Mis. Sholat jama’ dan qoshor.
  4. Hukum Islam banyak mubah,Syariat Islam lebih banyak terkandung hal-hal yang mubah (boleh) dan sedikit sekali kewajiban yang berisi perintah dan larangan. Dalil : S. Al-Maidah : 101 (Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan hal-hal yang apabila diterangkan kepada kamu akan menysahkan kamu”).Hadis Nabi : “Sesungguhnya Allah telah menetapkan kepadamu beberapa kewajiban, maka janganlah disia-siakan. Dan Allah telah mengadakan beberapa pembatasan, janganlah kamu lampaui. Dan Allah telah mengharamkan beberapa barang maka janganlah kamu merusaknya. Dan Allah telah bersikap diam atas beberapa hal sebagai rahmat bagimu, bukan karena Allah lupa; maka janganlah kamu caricari hukumnya. 
  5. Penetapan Hukum Beransur,Penetapan hukum syari’ah secara beransur2, tidak sekaligus. Sistem graduasi ini secara psikologis sesuai dengan fitrah manusia sendiri. Mis. Penetapan 
Baca Juga :
Hukum tentang judi dan minuman keras :
  • Tahap 1 : al-Qur’an menerangkan bahwa judi dan minuman keras keduanya mengandung bahaya dan manfaat bagi manusia; hanya saja bahayanya lebih besar dari manfaatnya (S. AlBaqarah : 219).
  • Tahap 2 : Al-Qur’an melarang seseorang melakukan shalat dalam keadaan mabuk (S. AnNisa’ : 43).
  • Tahap 3 : Al-Qur’an menegaskan bahwa minum minuman keras dan judi hukumnya adalah haram dan termasuk perbuatan syaitan yang harus dijauhi (S. AlMaidah : 90).
Tujuan Hukum Islam :
  1. Pemeliharaaan/pembinaan kepercayaan/agama.
  2. Memelihara akal/pikiran
  3. Pemeliharaan/perlindungan jiwa/nyawa dan raga.
  4. Pemeliharaan kehormatan dan jenis keturunan.
  5. Pemeliharaan/perlindungan harta benda/hak milik.


Posting Komentar untuk "Syari'ah Agama Islam"