Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengunaan Teknologi Pada Benih Dan Pensertifikasian Benih

A. Jenis/Varietas, Kelas Benih dan Standart Sertifikasi.
1. Jenis/Varietas.
Janis/Varietas yang dapat dimasukkan dalam progam sertifikasi adalah semua jenis/varietas yang telah terdaftar sebagai varietas yang dapat disertifikasi pada Badan Benih Nasional.

Sedangkan sifat-sifat tentang jenis/varietas yang diberikan oleh Pemulia Tanaman dalam bentuk diskripsi akan merupakan pegangan untuk menentukan apakah suatu individu tanaman masih termasuk pada kelompok tanaman dimaksud.

2. Kelas Benih.
Kelas-kelas benih dalam sertifikasi benih meliputi:
  • Benih Penjenis : Benih penjenis (BS) adalah benih yang diproduksi oleh dan dibawah pengawasan Pemulia Tanaman yang bersangkutan atau Instansinya. Benih ini merupakan Sumber perbanyakan Benih Dasar.
  • Benih Dasar: Benih Dasar (BD) adalah keturunan pertama dari Benih Penjenis. Benih Dasar diproduksi di bawah bimbingan yang intensif dan pengawasan yang ketat sehingga kemurnian varietas dapat terpelihara. Benih dasar diproduksi oleh Instansi/Badan yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dan produksinya disertifikasi oleh Balai Pengawasan dan Sertifikasi benih.
  • Benih Pokok: Benih Pokok (BP) adalah keturunan dari Benih Penjenis atau Benih Dasar yang diproduksi dan dipelihara sedemikian rupa sehingga indetitas dan tingkat kemurnian varietas yang ditetapkan dapat dipelihara danmemenuhi standart mutu yang di tetapkan dan harus disertifikasi sebagai Benih Pokok oleh Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih.
  • Benih Sebar : Benih Sebar (BR) adalah keturunan dari Benih Penjenis, Benih Dasar atau Benih Pokok yang diproduksi dan dipelihara sedemikian rupa sehingga identitas dan tingkat kemurnian varietas dapat dipelihara, memenuhi standart mutu benih yang ditetapkan serta harus disertifikasi sebagai Benih Sebar oleh Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih .
Untuk benih kacang-kacangan Direktorat Jenderal Pertanian Tanaman Pangan telah mengambil kebijaksanaan, bahwa untuk perbanyakan benih kacang-kacangan dapat dilakukan dengan sistim Poly Generation Flow yaitu untuk masing-masing tingkatkan kelas benih dapat diperbanyak 4 kali (misalnya BR dapat diperbanyak menjadi BR 1, BR 2, BR 3 dan BR 4).

3. Standart Sertifikasi
Untuk mengadakan penilain apakah suatu kelompok benih yang dihasilkan merupakan benih bersertifikat digunakan Standart Sertifikasi yang terdiri dari standart lapangan dan standart Laboratorium (secara terperinci dapat dilihat dalam lampiran).

B. Syarat-syarat Sertifikasi
  • Varietas
  • Sumber Benih
  • Areal Sertifikasi
  • Pemeriksaan Lapangan dan Laboratorium
  • Peralatan Panen dan Processing
  • Label dan Segel
1. Prosedur Produksi Benih Bersertifikat
Dalam memproduksi benih bersertifikat ada beberapa tahap yang dilaksanakan, yang masing-masing dapat dikemukakan seperti berikut ini (Direktorat Bina Produksi Tanaman Pangan, 1984).

Kewajiban utama produsen benih adalah ; 1). Mengajukan permohonan sertifikasi, 2). Melakukan pengendalian mutu internal, 3) memberitahu BPSB ketika pemeriksaan eksternal (baik di lapang, di alat pengolahan dan gudang maupun di laboratorium) yang diperlukan, dan 4) membayar semua biaya yang dibebankan sehubungan dengan jasa pelayanan BPSB.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas BPSB berkewajiban untuk melayani produsen benih ketika diperlukan pada waktu-waktu sesuai dengan prosedur yang berlaku.

2. Permohonan Sertifikasi Benih
Setiap orang atau badan hukum yang ingin memproduksi benih bersertifikat harus mengajukan permohonan kepada Dinas Pengawasan dan Sertifikasi Benih atau Cabangnya. Permohonan sertifikasi diajukan oleh produsen benih paling lambat satu bulan sebelum tanam, dengan mengisi formulir yang telah ditetapkan. Permohonan tersebut dilampiri dengan : (1) label benih yang akan ditanam, (2) peta lapangan, dan (3) biaya pendaftaran dan pemeriksaan lapang sesuai dengan ketentuan. Satu formulir permohonan sertifikasi hanya berlaku untuk satu areal sertifikasi dari satu varietas dan satu kelas benih yang akan dihasilkan.

Persyaratan melampirkan label benih merupakan keterangan yang menyatakan sumber, kualitas, jumlah benih, kelas benih dan varietas. Benih sumber yang dipersyaratakan harus mempunyai kelas yang lebih tinggi daripada kelas benih yang akan diproduksi.

Areal untuk produksi benih bersertifikat harus diketahui sejarah penggunaan sebelumnya dan harus memenuhi persyaratan antara lain : batas-batas yang jelas (parit, galengan dan jalan serta isolasi jarak yang sesuai.

Secara teknis produksi benih bersertifikat melibatkan 2 komponen utama dari perbenihan, yaitu Produsen Benih dan BPSB. Produsen benih adalah pihak yang melaksanakan kegiatan produksi benih sampai benih disalurkan kepada yang memerlukan untuk bahan pertanaman dengan syarat ;
  • Memiliki/menguasai tanah dan mampu memelihara dan mengaturnya untuk memproduksi benih bersertifikat.
  • Memiliki fasilitas pengolahan dan penyimpanan sendiri atau secara kontrak dari perusahaan pengolahan/penyimpanan benih.
  • Bersedia mematuhi petunjuk-petunjuk dari BPSB dan terikat pada peraturan serta ketentuan yang berlaku.
Produsen Benih dapat berupa perorangan atau badan hukum, baik berusaha sendiri maupun secara bekerja sama atau secara kontrak dengan produsen benih lainnya.

3.  Benih yang Ditanam
Komponen-komponen dalam pelaksanaan pengendalian mutu benih internal harus diperhatikan oleh produsen benih. Komponen-komponen tersebut sebenarnya bagian dari prinsip genetik dan agronomik yang meliputi ; 1) sumber benih, 2) kondisi lahan, 3) penanaman, 4) isolasi, 5, teknik budidaya, 6) pemeriksaan lapang dan roguing, 7) pemanenan, 8) pengolahan benih, 9) penyimpanan, dan 10) pemeriksaan akhir.

Benih bersertifikat yang akan diproduksi harus berasal dari benih bersertifikat dengan kelas-kelas yang lebih tinggi. Apabila terpaksa, karena untuk sesuatu varietas yang akan diperbanyak tidak tersedia Benih Penjenisnya, maka Benih Dasar dapat diproduksi sebagai keturunan kedua dari Benih Penjenis dengan persetujuan dari Dinas Pengawasan dan Sertifikasi Benih.

4.  Areal Tanah Untuk Produksi Benih Bersertifikasi
Areal tanah yang akan digunakan untuk produksi benih bersertifikat harus diketahui sejarah penggunaan sebelumnya dan harus memenuhi persyaratan yang ditentukan serta harus mempunyai batas-batas yang jelas seperti parit, galengan, jalan, dan isolasi jarak. Satu areal sertifikasi hanya boleh ditanami dengan satu kelas benih dan dari satu varietas.

5.  Pemerikasaan Lapangan
Pemeriksaan lapangan harus dilakukan oleh Pengawas Benih yang diberi tugas oleh Dinas Pengawasan dan Sertifikasi Benih. Permintaan pemeriksaan lapangan harus disampaikan oleh produsen dalam waktu seminggu sebelum tanam pada Dinas Pengawasan dan Sertifikasi Benih. Pemeriksaan lapangan dilakukan pada fase vegetatif, pembungaan, dan waktu panen. Bila pada pemeriksaan pertama dan kedua ternyata tidak memenuhi standar lapangan, produsen benih diperkenankan untuk memperbaiki keadaan pertanamannya, dan dapat meminta pemeriksaan lapangan ulangan. Bila pertanaman lapangan tidak lulus pada pemeriksaan lapangan terakhir, tidak diadakan pengujian laboratorium.

Tujuan pemeriksaan lapang : menilai apakah pertanaman produksi benih memenuhi syarata atau tidak. Selama periode penanaman dilakukan empat kali pemeriksaan yang meliputi :
  1. Sebelum tanam, untuk mengetahui isolasi, pengolahan tanah dan sistem pengairan.
  2. Tanaman berumur 1 tahun, untuk mengetahui apakah isolasi sudah benar, varietasnya sesuai, ada tidaknya varietas lain atau gulma.
  3. Periode berbunga, dilakukan pemeriksaan terperinci terhadap campuran varietas lain dan gulma dengan tanaman pokok serta terhadap serangan hama dan penyakit.
  4. Saat panen, merupakan pemeriksaan terakhir untuk mengetahui tingkat kemasakan benih dan adanya hama penyakit.
6.  Pemeriksaan Gudang dan Peralatan
Permintaan pemeriksaan gudang dan peralatan harus disampaikan oleh produsen benih selambat-lambatnya seminggu sebelum panen. Fasilitas penyimpanan serta peralatan yang akan dipakai untuk panen, pengolahan, pengeringan harus bersih dan diperiksa oleh pengawas benih sebelum digunakan Pada waktu pemeriksaan dilakukan, maka ditempat pengolahan atau penyimpanan tidak boleh terdapat benih lainnya selain benih yang sedang disertifikasi.

Maksud dari pemeriksaan ini adalah; untuk mendapatkan kepastian bahwa benih yang akan dihasilkan dapat terjamin baik dalam kemurnian genetik maupun fisik

7.  Pengawasan Terhadap Benih yang Sedang Diolah dan Di simpan
Pengawasan ini dimaksudkan agar benih yang dihasilkan dapat dijamin kemurniann genetik dan mutu fisiknya. Pemeriksaan dilakukan oleh Pengawas Benih pada saat-saat tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Semua benih yang disimpan dimasukkan kedalam wadah atau tempat yang bersih, kering, sirkulasi udara terjamin. Produsen benih harus mencantumkan identifikasi yang lengkap pada setiap wadah (kelompok benih) seperti jenis /varietas, nomor kelompok, asal lapangan dan lain-lain. Kelompok benih yang identifikasinya meragukan atau tidak terlindung dari kemungkinan pencampuran akan ditolak untuk sertifikasi.

8.  Pengambilan Contoh Benih
Contoh benih dari tiap kelompok benih yang akan disertifikasi diambil oleh pengawas benih, setelah ada permintaan dari penangkar/produsen benih. Benih yang akan disertifikasi harus sudah diolah dan dimasukkan kedalam wadah sebelum diambil contohnya untuk pengujian di laboratorium. Cara pengambilannya harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan. Suatu kelompok benih harus diatur sedemikian rupa sehingga setiap wadah atau bagiannya dapat diambil contohnya. Pemilik benih harus memberi keterangan yang terperinci tentang asal benih. Apabila diketahui bahwa kelompok benih tidak seragam, maka petugas pengambilan contoh berhak menolak untuk melaksanakan pengambilan contoh.

Di dalam pengambilan contoh sejumlah benih yang kurang lebih sama beratnya akan diambil secara acak dari setiap wadah. Pada benih yang lengket pengambilan contoh be-nih dilakukan dengan tangan, sedangkan untuk benih lainnya digunakan alat pengambil contoh benih. Dari setiap kelompok benih hanya diambil satu contoh benih resmi, kecuali dalam hal-hal tertentu, dapat diambil contoh ulangan.

9.  Pengujian Benih
Pengujian benih harus dilakukan di laboratorium Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih. Macam pengujian ru-tin yang dilakukan di laboratorium benih adalah :

  • Pengujian Kadar Air
Penetapan kadar air dilakukan dengan menggunakan 2 ulangan yang pengambilan contoh kerjanya dilakukan secara terpisah. Berat contoh kerja yang ditetapkan tergantung dari metoda yang dipakai dan ukuran wadah. Cara pengambilan contoh kerja dari contoh kiriman adalah dengan jalan mengaduk terlebih dahulu contoh kiriman, agar diperoleh contoh kerja yang representatif dan homogen. Waktu yang diperlukan untuk pengambilan contoh kerja tidak boleh lebih dari 30 detik. Bagi benih yang besar harus dijadikan butir-butir yang lebih kecil dengan cara digiling atau ditumbuk, kecuali bagi benih yang kandungan minyaknya sangat tinggi. Sedangkan benih yang kadar airnya tinggi perlu pengeringan pendahuluan. Setelah selesai melaksanakan beberapa proses tersebut, barulah menentukan kadar air benih berdasar beberapa metoda destilasi atau menggunakan alat-alat pengukur kadar air (moisture meter)
  • Pengujian Kemurnian
Analisa kemurnian adalah merupakan analisa tunggal dengan menggunakan contoh kerja yang sudah ditetapkan. Apa- bila hendak melakukan analisa ganda dapat digunakan 2 contoh kerja yang masing-masing diambil secara terpisah. Cara perhitungannya, setiap komponen yang terdiri dari benih murni, benih tanaman lain, benih gulma dan kotoran ditimbang, dimana berat total seharusnya sama dengan berat awal, tetapi bisa juga kurang (toleransi 1%). Setelah itu persentase setiap komponen dihitung terhadap total berat semua komponen (untuk berat contoh kerja kurang 25 g) atau terhadap berat awal contoh kerja (untuk berat contoh kerja lebih besar 25 g). Hasil pengujian kemurnian ditulis dalam persentase dengan 2 desimal (2 angka di belakang koma). Jumlah persentase berat dari komponen harus 100%.
  • Pengujian Daya Berkecambah atau Daya Tumbuh
Benih yang digunakan untuk pengujian daya berkecambah/ daya tumbuh diambil dari benih murni dari jenis atau kultivar yang diuji tanpa melihat ukuran atau ujudnya. Untuk keperluan ini dibutuhkan minimum 400 butir, kecuali pada benih campuran apabila komposisi jenisnya hanya 15% atau kurang, maka dapat digunakan 200 butir. Setelah itu dilakukan penanaman dengan cara ulangan, untuk setiap ulangan dapat terdiri dari 100, 50 atau 25 butir, tergantung dari jenis dan substratnya. Biji diletakkan merata sedemikian rupa sehingga akar atau bakal batang yang akan tumbuh bertautan satu sama lin. Untuk tiap jenis/kultivar membutuhkan persyaratan tumbuh atau perlakuan lainnya seperti yang sudah ditetapkan.

Metode uji dengan substrat kertas dapat dilakukan dengan cara Uji Di atas Kertas (UDK), Uji Antar Kertas (UAK), Uji Kertas Digulung (UKD) beserta variasinya. Sedangkan dengan substrat pasir dapat dilakukan di atas pasir maupun dalam pasir.

Cara perhitungannya untuk tiap jenis/kultivar ditetapkan batas waktu tertentu seperti yang sudah ditetapkan, dan pada saat itu pengujian dihentikan untuk menghitung % daya tumbuh bagi benih yang bersangkutan. Apabila menggunakan substrat kertas dilakukan perhitungan pertama, intermidiate dan terakhir. Sedang apabila menggunakan substrat pasir, hanya dilakukan perhitungan satu kali saja, yaitu perhitungan terakhir. Pada perhitungan terakhir bibit normal, bibit abnormal, bibit mati (busuk), biji keras dan dorman dipisahkan dan masing-masing dihitung persentasenya terhadap jumlah biji yang diuji. Disamping pengujian-pengujian tersebut, kadang-kadang dilakukan pula pengujian khusus yang dilakukan kalau ada permintaan atau dianggap diperlukan. Pengujian khusus tersebut antara lain: pengujian kekuatan tumbuh, pengujian heterogenitas dan pengujian kesehatan benih, penetapan bobot 1000 butir benih, pengujian kebenaran atau verifikasi jenis/kultifar, pengujian vigor, pengujian viabilitas benih secara biokimia (tetrazolium)

10.  Label dan Segel
Semua laporan mengenai pemeriksaan lapangan, pemeriksaan gudang dan peralatan untuk panen pengolahan serta penyimpanan, dan pengujian benih di laboratorium, dibuat dalam bentuk yang ditetapkan dengan cara yang ditentukan. Laporan ini harus selesai dalam waktu satu minggu setelah selesai pemeriksaan. Tahap berikutnya produsen benih mengajukan permintaan membeli label sertifikasi dan segel kepada Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih. Pada setiap wadah dari kelompok benih yang disertifikasi akan ditempelkan satu label. Label ini ditetapkan menurut kelas benih yang dinyatakan bersertifikat dalam jumlah yang cukup. Bila masing-masing wadah benih sudah diberi label dan disegel, kelompok benih tersebut dinyatakan bersertifikat.

Tanda dan warna label untuk benih ber-sertifikat adalah sebagai berikut : (Titik Sudarti Sudikno 1977, Lita Sutopo, 1985) :

1. Pada tiap-tiap label tercantum kata-kata BENIH BERSERTI FIKAT dalam huruf besar, yang kemudian diikuti dengan nama kelas benih. Disamping itu juga terdapat keterangan mengenai : · nama dan alamat produsen benih,
  • jenis/varietas tanaman,
  • nomor kelompok benih,
  • berat bersih,
  • tanggal selesai pengujian,
  • kadar air,
  • daya tumbuh, dan lain-lain.
2. Warna label untuk masing-masing kelas benih tidak sama, antara lain :
  • benih penjenis warna putih,
  • benih dasar warna ungu,
  • benih pokok warna ungu,
  • benih sebar warna biru, dan
  • benih bina warna jambon.
11. Pengawasan Pasca Sertifikasi
Pengawasan tidak hanya dilapangan, tetapi juga melakukan pengawasan terhadap benih yang dipasarkan dengan maksud untuk menilai apakah benih bersertifikat yang dipasarkan masih layak, juga untuk melihat batas kadaluarsa sertifikat.

Apabila dalam pengawasan pasca sertifikat benih diragukan maka akan diambil contoh benih untuk diuji lagi di laboratorium. Jika hasil pengujian masih memenuhi syarat, maka benih tersebut masih boleh dipasarkan atau jika kurang baik tetapi memenuhi persyaratan minimal maka masa berlakunya sertifikat dapat diperpendek. Sebaliknya jika hasil pengujian di laboratorium tidak memenuhi persyaratan minimal maka benih tersebut harus ditarik dari peredaran meskipun batas kadaluarsa sertifikat belum berkhir.

C. Permasalahan dalam Sertifikasi Benih
Yang menjadi permasalahan dalam sertifikasi benih antara lain:
  • Tidak selalu tersedianya sumber benih yang diperlukan sesuai dengan kelasnya.
  • Lahan/lokasi pertanaman tidak memenuhi persyaratan, dalam hal sejarah lapangan.
  • Keterbatasan pengetahuan para petani terhadap sertifikasi benih berlabel.
  • Keadaan sosial ekonomi dari para petani sangat berpengaruh penyerapan pasar benih yang berlabel (Benih hasil Sertifikat).
Sasaran Sertifikasi Benih
  1. Mempertahankan kemurnian katurunan yang dimiliki oleh suatu varietas.
  2. Membantu para produsen benih dalam memproduksi benih dengan mutu baik.
  3. Membantu para petani didalam mendapatkan benih yang diinginkan, serta dapat dijamin kebenaran varietas serta mutunya.
D. Upaya-upaya pemecahan masalah sertifikasi.
Sampai dengan saat ini perusahaan-perusahaan swasta yang bergerak dalam bidang agribisnis masih belum banyak yang tertarik untuk berbisnis dalam bidang perbenihan.

Salah satu kendalanya adalah karena pasar benih berlabel (hasil dari proses sertifikasi) masih belum mantap, karena sebagian petani masih belum tertarik untuk menggunakan benih berlabel.

Untuk mengatasi masalah-masalah ini maka dapat diupayakan antara lain:
  1. Pemerintah dalam hal ini Departemen Pertanian lebih meningkatkan lagi penyuluhan-penyuluhan kepada para petani konsumen agar mereka lebih memahami akan manfaat dari penggunaan benih berlabel.
  2. Selain kepada para petani konsumen benih juga penyuluhan diberikan kepada pada produsen benih agar mereka bisa menambah iilmu pengetahuan dibidang perbenihan dan sertifikasi benih.
  3. Penyediaan Benih Sumber yang cukup meliputi jumlah, varietas dan mutu untuk memudahkan para penangkar benih untuk mensersifikasikan benihnya.
  4. Pemerintah agar ikut menjaga stabilitas harga benih sehingga para petani penangkar benih, perusahaan-perusahaan swasta bergerak dalam industri perbenihan akan lebih bergairah lagi untuk berbisnis dalam bidang ini.

Posting Komentar untuk "Pengunaan Teknologi Pada Benih Dan Pensertifikasian Benih"