Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pendidikan Syariah - Fiqih & Ubudiyah



Definisi Fiqih
  • Etimologi : Paham yang mendalam, pemahaman, pengertian. Mis QS. Hud : 19
  • Terminologi :Hukum-hukum syar’i yang amali (praktis) yang diambil dari dalil-dalil yang terinci.
  • Definisi fiqih menurut ulama :
  1. Imam Abu Hanifah =  Pengetahuan seseorang tentang hak dan kewajibannya. Definisi ini meliputi semua aspek kehidupan; aqidah, syariat dan akhlak. 
  2. Imam al-Amidi = ilmu tentang hokum syara' yang bersifat praktis yang diperoleh melalui dalil yang terperinci.
Baca Juga :
Hasan Ahmad Al-Khatib: Fiqih Islami ialah sekumpulan hukum syara', yang sudah dibukukan dalam berbagai madzhab, baik dari madzhab yang empat atau dari madzhab lainnya, dan yang dinukilkan dari fatwa-fatwa sahabat thabi'in, dari fuqaha yang tujuh di Makkah, di Madinah, di Syam, di Mesir, di Iraq, di Bashrah, di  Yaman dan sebagainya. Fuqaha yang tujuh itu ialah Sa'id Musayyab, Abu Bakar bin Abdurrahman, 'Urwah bin Zubair, Sulaiman Yasar, Al-Qasim bin Muhammad, Charijah bin Zaid, dan Ubaidillah Abdillah. 

Hukum yang diatur dalam fiqh Islam itu terdiri dari hukum wajib, sunat, mubah, makruh dan haram; disamping itu ada pula dalam bentuk yang lain seperti sah, batal, benar, salah, berpahala, berdosa dan sebagainya

Pembagian Hukum Fiqih :
  • Hukum yang berkaitan dengan ibadah mahdlah (khusus), yaitu hukum yang mengatur persoalan ibadah manusia dengan Allah SWT, seperti shalat, puasa, zakat dan haji.
  • Hukum yang berkaitan dengan masalah muamalah, yaitu persoalan hubungan sesama manusia dalam rangka memenuhi kebutuhan material dan hak masing-masing, seperti transaksi jual beli, perserikatan dagang dan sewa-menyewa.
  • Hukum yang berkaitan dengan masalah keluarga (al-ahwal asy-syakhsiyyah), seperti nikah, talak, rujuk, iddah, nasab dan nafkah.
  • Hukum yang berkaitan dengan tindak pidana (jinayah atau jarimah, dan 'uqubah), seperti zina, pencurian, perampokan,pembunuhan, pemukulan dan bentuk pelanggaran terhadap anggota tubuh serta harta lainnya.
  • Hukum yang berkaitan dengan persoalan peradilan dan penyelesaian perkara hak dan kewajiban sesama manusia (ahkam al-qadla).
  • Hukum yang berkaitan dengan masalah pemerintahan dan yang mengatur hubungan antara penguasa dan rakyat (al-ahkam as-sultaniyyah atau siyasah syar'iyyah).
  • Hukum yang mengatur hubungan antarnegara dalam keadaan perang dan damai (al-ahkam ad-dauliyyah).
  • Hukum yang berkaitan dengan persoalan akhlak (al-adab).

 Universalitas Hukum Islam
  • Akidah yang universal  → bersifat menyeluruh/seluruh dimensi kehidupan
  • Ibadah yang universal : meliputi seluruh kehidupan tidak hanya ibadah ritual (shalat, zakat, puasa, dan haji) melainkan juga melingkupi seluruh tindakan dan kegiatan sosial.
  • Akhlak yang universal
  • Pengertian Makna Ibadah
  • Menurut Ibnu Taimiyyah dalam Risalah al-ubudiyah, ibadah adalah istilah yang menghimpun seluruh hal yang dicintai dan diridhai Allah SWT, baik perkataan maupun pekerjaan lahir dan bathin, berupa shalat, zakat, puasa, haji, kejujuran dalam berbicara, menunaikan amanat, berbuat baik pada orang tua, menjalin tali silaturrahim, menunaikan janji, menegakkan amar ma’ruf dan nahi munkar, memerangi orang kafir dan munafik, berbuat baik pada tetangga, anak yatim, orang miskin dll
  • Aktualisasi Hukum Islam
 Baca Juga : Bisnis Online Gratis Tanpa Modal Untuk Mahasiswa

Bersifat realistis dan sesuai fitrah
  1. Kita disuruh shalat tapi juga disuruh bekerja.
  2. keringanan ketika dalam kondisi darurat.
  3. memberlakukan syariat pernikahan
  4. membolehkan poligami, bila tak ada keturunan, sakit, jumlah wanita lebih banyak.
  5. Membolehkan thalak apabila bahtera rumah tangga sulit dipertahankan keutuhannya.
 
Fleksibilitas Hukum Islam
  • Pentingnya sikap konsistensi dan fleksibilitas dalam hukum.
  • Diantara bukti kelenturan hukum Islam adalah terjadinya perubahan fatwa yang disesuaikan dengan waktu, tempat dan keadaan.
  • Unsur Mudah dalam hukum Islam
  • Mempermudah merupakan salah satu prinsip dasar hukum Islam
  • Allah berfirman : S. Al-Baqaroh: 286,Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.Doa yang harus kita lakukan: Ya Tuhan kami, janganlah engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami
Contoh Rukhsah (keringanan/kemudahan) dalam Hukum Islam
  • Bertayamum ketika tidak ada air
  • Berbuka puasa di bulan Ramadhan bagi musafir, hamil dan wanita menyusui.
  • Menjamak sholat bagi seorang musafir
  • Boleh mengosumsi barang-barang haram disaat darurat.
Unsur Bertahap dalam hukum Islam
  •  Pengharaman khamar (minuman keras ) dan judi. Dalil : S. Al-Nahal: 67, Al-Baqoroh : 219, Al-Nisa’ 43, al-Maidah: 90-91
Perlu Penerapan Strategi Bertahap
  • Perdalam Agama Dalam meraih keampunan
  • Tobatlah dengan tobat nasuha
  • Laksanakan tuntunan syariat Islam



Posting Komentar untuk "Pendidikan Syariah - Fiqih & Ubudiyah"