Contoh Soal Ujian Mata Kuliah Pendidikan Syariah
1. Definisi Fiqh Secara Etimologis Dan Terminologis Dan Pembagian Hukum Fiqih. Pendapat Fiqh Menurut Ulama
- Etimologi : Paham yang mendalam, pemahaman, pengertian. Mis QS. Hud : 19
- Terminologi : Hukum-hukum syar’i yang amali (praktis) yang diambil dari dalil-dalil yang terinci.
- Definisi fiqih menurut ulama : Imam Abu Hanifah = Pengetahuan seseorang tentang hak dankewajibannya. Definisi ini meliputi semua aspek kehidupan; aqidah,syariat dan akhlak. imam al-Amidi = ilmu tentang hokum syara' yang bersifat praktis yangdiperoleh melalui dalil yang terperinci. Hukum yang berkaitan dengan ibadah mahdlah (khusus), yaitu hukum yang mengatur persoalan ibadah manusia dengan Allah SWT, seperti shalat, puasa, zakat dan haji.Hukum yang berkaitan dengan masalah muamalah, yaitu persoalan hubungan sesama manusia dalam rangka memenuhi kebutuhan material dan hak masing-masing, seperti transaksi jual beli, perserikatan dagang dan sewa-menyewa.Hukum yang berkaitan dengan masalah keluarga (al-ahwal asy-syakhsiyyah), seperti nikah, talak, rujuk, iddah, nasab dan nafkah.Hukum yang berkaitan dengan tindak pidana (jinayah atau jarimah, dan 'uqubah), seperti zina, pencurian, perampokan,pembunuhan, pemukulan dan bentuk pelanggaran terhadap anggota tubuh serta harta lainnya.
- Kata Syariat atau syari’ah adalah bentuk mashdar dimana ia merupakan bentuk asal kata kerja yang tidak mengandung pengertian waktu atau zaman. Bentuk madhi (past tense) dari syariat adalah syarra’a.
- Syari’ah : hukum-hukum yang diciptakan oleh Allah SWT untuk semua hambaNya agar mereka itu mengamalkannya untuk kebahagiaan dunia akhirat, baik hukum-hukum itu bertalian dengan perbuataan, aqidah dan akhlak.Menurut ajaran Islam hukum Islam bukan buatan manusia tetapi langsung bersumber dari Tuhan yang disampaikan kepada manusia melalui perantaraan Nabi.
- Syariat itu adalah kumpulan hukum yang diwajibkan Tuhan, berupa peraturan-peraturan, perintah-perintah dan larangan-larangannya.
- kumpulan hukum-hukum yang tergantung kepada perbuatan-perbuatan aqidah dan akhlak
- Hukum itu adalah ciptaan Tuhan buat hamba-hambanya/umat manusia.
- Hukum-hukum itu diterima, dibawa dan disampaikan oleh seorang Nabi untuk umat manusia.
- Tujuan Hukum adalah agar umat manusia selamat dan bahagia duniawi dan ukhrawi.
- Kumpulan hukum yang berkenaan dengan cara pengerjaan amal disebut dengan ilmu Fikih.
- Wajib, yaitu : Suatu perbuatan yang apabila dikerjakan mendapatkan pahala dan apabila ditinggalkan mendapatkan siksa. Seperti shalat fardhu, puasa ramadhan, mengeluarkan zakat, haji dan lainnya. Wajib ini menunjukkan perintah yang tetap. Baca Juga Macam-macam Wajib
- Sunnah, yakni : Suatu perbuatan yang apabila dikerjakan mendapat pahala, dan apabila ditinggalkan tidak mendapat siksa. Seperti shalat tahiyyatul masjid, shalat dhuha, puasa senin-kamis dan lainnya. Sunnah ini menunjukkan perintah yang tidak tetap. Baca Juga Macam-macam Mandub dan Contoh Mandub (Sunah)
- Haram, yaitu ; Suatu perbuatan yang apabila ditinggalkan mendapat pahala dan apabila dikerjakan mendapat siksa. Seperti minum arak, berbuat zina, mencuri, dan lain sebagainya. Haram ini menunjukkan larangan yang tetap.
- Makruh, yaitu ; Suatu perbuatan yang apabila ditinggalkan mendapat pahala, dan apabila dikerjakan tidak mendapat siksa. Seperti mendahulukan yang kiri atas kanan saat membasuh anggota badan dalam wudhu. makruh ini menunjukkan larangan yang tidak tetap. Baca Juga Macam-macam Makruh dan Contoh Makruh
- Mubah, yaitu ; Suatu perbuatan yang apabila dikerjakan atau ditinggalkan sama saja tidak mendapat pahala atau siksa. Seperti makan, minum. Mubah ini tidak menunjukkan perintah yang tetap atau yang tidak tetap. dan tidak menunjukkan larangan tetap atau laraangan tidak tetap.
- Wajib ‘ain atau fardhu ‘ain : sesuatu kewajiban yang dibebankan kepada manusia sebagai individu (perorangan) spt. Sholat, puasa, dll.
- Wajib kifayah atau fardhu kifayah : kewajiban yg dibebankan kepada manusia secara kolektif, apabila sebagian anggota masyarakat telah menunaikannya, maka anggota lainnya tidak berkewajiban lagi. Tetapi apabila seluruh masyarakat tidak ada yang menunaikannya, maka semuanya berdosa. Misalnya ; jenazah.
- Menurut Ibnu Taimiyyah dalam Risalah al-ubudiyah, ibadah adalah istilah yang menghimpun seluruh hal yang dicintai dan diridhai Allah SWT, baik perkataan maupun pekerjaan lahir dan bathin, berupa shalat, zakat, puasa, haji, kejujuran dalam berbicara, menunaikan amanat, berbuat baik pada orang tua, menjalin tali silaturrahim, menunaikan janji, menegakkan amar ma’ruf dan nahi munkar, memerangi orang kafir dan munafik, berbuat baik pada tetangga, anak yatim, orang miskin dll
- Tujuan Hidup manusia : Ibadah,Allah berfirman : Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepadaKu (S. Al-Dzariyat : 56).Semua kegiatan manusia baik dalam bidang ubudiyah maupun mu’amalah harus dikerjakan dalam rangka penyembahan kepada Allah dan mencari keridhaannya. Suatu pekerjaan bernilai ibadah atau tidak,tergantung pada niatnya (innamal a’malu binniyat).
- Kehidupan yg bertujuan ibadah akan mendapatkan :
- Memberikan ketenangan hidup dan kerja. Seseorang akan selalu tenang jiwanya karena mensyukuri rahmat Tuhan dan terus bekerja meningkatkan prestasi hari depan yang lebih indah.
- Membawa keberuntungan dan kebaikan dalam hidup bermasyarakat.
- Pembagian syariah :
- Tauhid ilmu pengetahuan, hukum atau peraturan yang berkaitan dengan dasar-dasar keyakinan agama Islam, yang tidak boleh diragukan dan harus benar-benar iman kita. Sebagai contoh, peraturan yang berhubungan dengan esensi dan Sifat Allah Yang Mahakuasa. untuk iman kepada-Nya, iman kepada rasul-rasul-Nya, malaikat-Nya, kitab-Nya, dan iman di dalam hari-hari terakhir, termasuk kesenangan dan siksaan, dan iman kepada qadar baik dan buruk. Kesatuan ilmu ini disebut juga Ilmi Aqidah atau Ilmu Kalam.
- Ilmu moral, yaitu aturan-aturan yang berkaitan dengan pendidikan dan peningkatan jiwa. Sebagai contoh, semua aturan yang mengarah pada perlindungan keutamaan dan mencegah kejahatan, keburukan, sama seperti kita harus berbuat benar, harus memenuhi janji, dapat dipercaya, dan dilarang berbohong dan pengkhianatan.
- Ilmu Fiqh, yaitu peraturan yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan dan hubungan manusia satu sama lain. Ilmu fiqh berisi dua bagian: pertama, ritual menjelaskan hukum-hukum hubungan manusia dengan Tuhannya. Dan ibadah tidak sah (tidak diterima) kecuali disertai dengan niat. Contoh ibadah seperti shalat, zakat, puasa, dan haji. Kedua, Muamalat, bagian yang menjelaskan hukum-hukum hubungan antara manusia dan tetangganya. Sains juga dapat disebut Qanun Fiqih (hukum).
- Ibadah terbagi 2 :
- Ibadah dalam pengertian umum : semua amalan yang diizinkan oleh tuhan dan yang tidak ditetapkan secara terperinci mengenai keharusan mengerjakannya.
- Ibadah dalam pengertian khusus : apa-apa yang telah ditetapkan Tuhan secara terperinci baik tingkatnya maupun kaifiyatnya (cara-cara) yang tertentu. Misalnya : sholat, puasa, haji dan lain-lain.
- Pembagian muamalah,Pembagian Muamalah, menurut Ibn ‘Abidin fiqh muamalah terbagi menjadi lima bagian yaitu :
- Mu’awadlah Maliyah (Hukum kebendaan)
- Munakahat (Hukum perkawinan)
- Muhasanat (Hukum acara)
- Amanat dan ‘Aryah (Pinjaman)
- Tirkah (Harta peninggalan)
- Dalil
Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.
6. Definisi Thaharah, Hikmah Thaharah, Pembagian Najis Beserta Contohnya, Dan Cara Mensucikannya, Dan Pembahasan Ttg Haid, Nifas, Wudhu’ Tayamum, Dan Mandi Jinabah
- Thaharah berasal dari bahasa Arab yang berarti nadzafah (kebersihan) atau bersuci. Secara istilah para fuqaha’, thaharah berarti kebersihan dari sesuatu yang khusus yang didalamnya terkandung makna ta’abbudi (menghambakan diri) kepada Allah SWT. Thaharah juga diartikan dengan membersihkan badan, pakaian dan tempat kita sebelum melaksanakan ibadah seperti shalat atau thawaf dalam rukun haji.
- Hikmah Thaharah: Islam memiliki konsern yang sangat tinggi terhadap bersuci dan penyucian, baik bersifat hissiyah (bisa diindera) atau maknawi. Bahkan, Islam memerintahkan manusia untuk berhias diri, khususnya setiap kali hendak ke mesjid.Thaharah merupakan urusan yang penting dalam Islam, boleh dikatakan bahwa tanpa ada thaharah ibadah kita tidak akan diterima. Thaharah juga mendidik manusia agar hidup bersih, sebagai sarana taqarrub ilallah, serta mendidik manusia berakhlak mulia
- THAHARAH HAKIKI = bersuci dari kotoran (khabats) atau najis yg bisa dilihat dan dirasa, baik itu mengenai badan, pakaian atau tempat. Najis seperti ini memiliki rasa, warna dan bau. Cara thaharah hakiki tergantung level najis, jika najisnya ringan, cukup dengan memercikkan air. Tapi jika najisnya berat seperti air liur anjing, harus dicuci dengan air 7x dan salah satunya dicampur tanah.THAHARAH HUKMI = bersuci dari hadats yang tidak terlihat kotorannya secara fisik. Seperti orang yg tertidur batal wudhu’nya, atau orang dalam keadaan junub wajib mandi. Thaharah secara hukmi dilakukan dengan berwudhu’ (hadats kecil) atau mandi jinabah (hadats besar).
- Wudhu' adalah sebuah ibadah ritual untuk mensucikan diri dari hadats kecil dengan menggunakan media air.WAJIB WUDHU’ ketika akan melakukan shalat wajib maupun shalat sunnah, ketika akan Thawaf Di Ka`bah, dan menyentuh mushhaf.
- YANG MEMBATALKAN WUDHU’: Keluar sesuatu dari qubul dan dubur meskipun hanya angin, hilang akal karena gila, pingsan, sakit (seperti kesurupan, ayan) atau tidur nyenyak, Menyentuh kemaluan (qubul dan dubur) dengan telapak tangan atau jari tanpa penutup, bersentuh kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrimnya dan tidak memakai penutup (meskipun ada perbedaan pendapat ulama).
- TAYAMMUM adalah pengganti wudhu` dan mandi janabah sekaligus. Yaitu pada saat air tidak ditemukan, atau ada air tapi sulit dijangkau, atau kondisi cuaca yg sangat dingin, atau tidak mungkin bersentuhan dengan air (karena penyakit).CARA TAYAMMUM cukup dengan niat, lalu menepukkan kedua tapak tangan ke tanah yang suci dari najis, kemudian meniupnya, lalu diusapkan ke wajah dan kedua tangan sampai batas pergelangan.
- Mandi wajib disebut juga mandi janabah/junub. Mandi ini merupakan tatacara/ritual yang bersifat ta`abbudi dan bertujuan menghilangkan hadats besar.SEBAB-SEBAB Yang MEWAJIBKAN Mandi Janabah: Keluarnya Mani/Sperma, Jima’, Meninggal, Haidh/Menstruasi, Nifas, Melahirkan.
- Secara etimologi shalat berarti do’a dan secara terminology / istilah, para ahli fiqih mengartikan secara lahir dan hakiki. Secara lahiriah shalat berarti beberapa ucapan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam, yang dengannya kita beribadah kepada Allah menurut syarat – syarat yang telah ditentukan (Sidi Gazalba,88).
- Yang Membatalkan Shalat
- Shalat itu batal (tidak sah) apabila salah satu syarat rukunnya tidak dilaksanakan atau ditinggalkan dengan sengaja.
- Dan shalat itu batal dengan hal-hal yang seperti tersebut dibawah ini:
- Berhadats
- Terkena najis tang tidak termaafkan
- Berkata-kata dengan sengaja walaupun dengan satu huruf yang memberikan pengertian
- Terbuka auratnya
- Mengubah biat, misalnya ingin memutuskan shalat
- Makan atau minum meskipun sedikit
- Bergerak berturut-turut tiga kali, seperti melangkat atau berjalan sekali yang bersangatan
- Membelakangi kiblat
- Menambah rukun yang berupa perbuatan, seperti rukuk dan sujud
- Tertawa terbahak-bahak
- Mendahului imamnya dua rukun
- Murtad, keluar dari islam
- Keutamaan shalat :
- Shalat itu bisa mencegah pelakunya dari perbuatan keji dan mungkar.
- Shalat merupakan amalan terbaik setelah dua kalimat syahadat
- Shalat bisa membersihkan dosa-dosa
- Shalat bisa menggugurkan dosa
- Shalat adalah cahaya di dunia dan akhirat bagi orang yang melakukannya
- Allâh mengangkat derajat dan menghapuskan dosa (kesalahan) dengan sebab shalat.
- The Power of Shalat: Mengajak Kita Merasakan Betapa Dahsyatnya Gerakan Shalat Bagi Kesehatan Jasmani dan Ruhani
- Makruh Shalat
- Orang yang sedang shalat dimakruhkan:
- Menaruh telapak tangannya didalam lengan bajunya ketika takbiratil ihram, rukuk dan sujud.
- Menutup mulutnya rapat-rapat.
- Terbuka kepalanya
- Bertolak pinggang
- Memalingkan muka ke kiri dan ke kanan
- Memejamkan mata
- Menengadah ke langit
- Menahan hadats
- Berludah
- Mengerjakan shalat diatas kuburan
- Melakukan hal-hal yang mengurangi kekhusyukan shalat.
- Menurut bahasa, Puasa adalah MENAHAN sesuatu, baik makanan, minuman, kata-kata atau gerakan.Menurut istilah, Puasa adalah MENAHAN DIRI dari hal-hal yang membatalkan puasa baik dari makan, minum, hubungan suami istri; dengan disertai niat; mulai terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari.
- Ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa apabila dilanggar oleh orang yang berpuasa, yaitu:
- Masuknya benda cair atau padat ke dalam perut, baik itu lewat mulut, telinga, hidung, dan kemaluan.
- Keluarnya air mani dengan sengaja.
- Muntah yang disengaja.
- Makan, minum, atau jima’ walaupun dalam keadaan dipaksa.
- Makan, minum, atau jima’, karena mengira bahwa waktu berbuka telah tiba, yang kemudian terbukti bahwa waktu berbuka belum tiba.
- Tidak berniat puasa.
- Haid dan nifas walau di akhir waktu.
- Murtad
- Perintah Wajibnya Puasa
- “Hai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertaqwa.” (QS Al-Baqarah: 183)
- “Bulan Ramadhan bulan yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang haq dan yang bathil) maka barangsiapa mendapatkannya hendaklah ia puasa.” (QS Al-Baqarah: 185)
- Puasa Sunnah
- Puasa Hari Arafah (9 Dzulhijjah) bagi orang yang tidak sedang menunaikan ibadah haji. Sabda Rasulullah SAW: “Puasa Arafah menghapus dosa satu tahun, tahun yang lalu dan satu tahun yang akan datang. Dan puasa Muharram menghapus dosa satu tahun yang lalu.” (HR Muslim)
- Puasa 10 Muharram sebagaimana hadist di atas.
- Puasa enam hari di Bulan Syawal
- Sabda Rasulullah SAW: “Barangsiapa puasa di bulan Ramadhan dan diikuti puasa enam hari di bulan syawal maka ia bagaikan puasa satu tahun.” (HR Muslim)
- Puasa pada Bulan Sya’ban
- Hadist Rasulullah SAW: “Tidak pernah saya melihat Rasulullah puasa satu bulan kecuali bulan puasa, dan tidak pernah saya melihat beliau memperbanyak puasa satu bulan, selain Bulan Sya’ban.” (HR Bukhari-Muslim)
- Puasa bulan purnama, 3 hari setiap bulan Hijriah yaitu tanggal 13, 14, dan 15
- Hadist Rasulullah SAW: “Rasulullah menyuruh kami untuk berpuasa tiap bulan tiga hari saat terang bulan yaitu tanggal 13, 14, dan 15. Beliau berkata ia adalah seperti puasa satu tahun.” (HR Nasai)
- Puasa Dawud yaitu sehari berpuasa dan sehari berbuka
- Hadist Rasulullah SAW: “Puasa yang paling disenangi Allah SWT adalah puasa Dawud, shalat yang disenangi Allah SWT adalah shalat Dawud, beliau tidur separuh malam, bangun sepertiganya, dan tidur lagi seperenamnya, beliau berpuasa sehari dan berbuka sehari.” (HR Bukhari-Muslim)
- Puasa Hari Senin dan Hari Kamis
- Hadist Rasulullah SAW: “Rasulullah SAW memperbanyak puasa pada Hari Senin dan Hari Kamis,kemudian beliau berkata, sesungguhnya amal-amal itu dilaporkan setiap Hari Senin dan Hari Kamis, maka Allah SWT akan mengampuni setiap muslim atau mu’min kecuali mereka yang saling memutuskan tali persaudaraan, maka Allah SWT berkata, akhirkan mereka.” (HR Ahmad)
- Sunnah Puasa
- Mengakhirkan Sahur
- Menyegerakan berbuka
- Berbuka dengan kurma jika mudah diperoleh atau dengan air.
- Berdo’a ketika berbuka
- Memberi makan pada orang yang berbuka.
- Lebih banyak berderma dan beribadah di bulan Ramadhan
- Masalah Keterkaitan Puasa Dan Kesehatan
- Puasa ada kaitan erat dengan pemeliharaan kesehatan tubuh karena puasa dapat mengistirahatkan organ-organ tubuh dari pekerjaannya, sehingga kembali baik seperti semula.
- Kehidupan kita sekarang ini dipenuhi dengan kesibukan-kesibukan. Dan hal ini mempunyai pengaruh terhadap selera makan dan kadar makanan yang kita makan. Kalau itu, perut kita terus bekerja tanpa hentinya. Anggota pencernaan pun terus bekerja memproses bahan makanan yang sampai ke dalam perut.
- Demikian pula pekerjaan-pekerjaan di kantor akan mengakibatkan banyaknya kadar lemak yang mengendap pada tubuh kita. Terutama sekali pada urat-urat nadi, yang mengakibatkan anggota-anggota tubuh seseorang cepat rapuh.
- Kegemukan, penyakit kencing manis, reumatik, penyakit ginjal, tekanan darah tinggi dan komplikasi-komplikasi terhadap otak, jantung, mata dan ginjal, semua penyakit tersebut dapat dijaga dengan cara puasa.
- Seseorang yang melakukan puasa, berarti mengistirahatkan jantung dan menstabilkan cara kerjanya sehingga semua endapan yang membahayakan tubuh dapat dihilangkan.
- Puasa juga sangat berfaedah bagi hati dan empedu, karena dapat menghilangkan zat lemak dan dapat menjaga seseorang dari penyakit yang menyerang kedua organ tubuh tersebut. Puasa juga dapat menghindarkan seseorang dari berbagai penyakit kulit. Di antara penyakit kulit yang dapat disembuhkan oleh puasa ialah penyakit eksim, alergi dan bisul.
- Puasa berarti mengistirahatkan alat penceraan dan meringankan cara kerjanya. Sehingga perut besar, perut kecil dan usus dua belas jari dapat terhindar dari berbagai macam gangguan yang akan menimpa di masa-masa mendatang”
Posting Komentar untuk "Contoh Soal Ujian Mata Kuliah Pendidikan Syariah "