SISTEM PERS
SISTEM PERS
1. SISTEM PERS BARAT (AMERIKA)
Sistem pers di Barat ini
bisa diwakili dan ditunjukkan oleh sistem pers di Amerika Serikat dan Eropa.
Biasanya, sistem pers di Barat menggunakan sistem pers liberalisme yang juga
menjadi landasan sistem sosial, politik dan pemerintahannya. Di Amerika
Serikat, pers punya kebebasan untuk melakukan pergerakan. Di dalam sistem
liberal, pers nggak cuma berpusat di politik pemerintah saja.
2. SISTEM PERS KOMUNIS (RUSIA)
Sistem
pers komunis yang dilakukan di Rusia. Pers di negara Komunis sepenuhnya
dikuasai oleh pemerintah.Tidak ada kepemilikan swasta
atau pribadi dalam pers komunis. Pers juga digunakan sebagai alat mencapai
kekuasaan dalam pemerintah dan partai untuk propaganda. Di pers komunis, ada
sebuah lembaga sensor yang bernama Glavit. Tugas si Glavit ini adalah mengawasi
materi pers yang akan diumumkan dan tugas-tugas untuk mengamankan politik
ideologi.
3. SISTEM PER INDONESIA (SAAT INI)
Sistem pers Indonesia memiliki kekhasan karena ideologi dan
falsafah negara Indonesia yakni Pancasila dan budaya masyarakat Indonesia yang
khas pula. Selanjutnya sistem pers Indonesia disebut sebagai Pers Pancasila,
sebagaimana yang selalu dikatakan oleh Menteri Penerangan RI pada saat itu
beserta jajarannya, yang juga disepakati oleh insan pers Indonesia.
Media massa Indonesia sebagai suatu sistem, terkait dengan
aspek-aspek lainnya yang tertuang dalam Keputusan Dewan Pers No. 79/XIV/1974
yang intinya mengemukakan bahwa kebebasan pers (media massa) Indonesia
berlandaskan pada hal-hal:
·Idiil : Pancasila
·Konstitusional : Undang-undang
dasar 1945 dan ketetapan-ketetapan MPR
·Strategis : Garis-Garis Besar Haluan Negara
·Yuridis : Undang-undang Pokok Pers No. 21
Tahun 1982. (Masa
· mendatang ditambah dengan Undang-Undang
· Penyiaran yang sedang dalam proses “pembuatan”.
·Kemasyarakatan :Tata nilai sosial yang berlaku pada masyarakat
Indonesia.
·Etis : Norma-norma kode etik profesional.
Pers Indonesia memunyai kewajiban:
·
Mempertahankan,
membela mendukung dan melaksanakan Pancasila dan UUD ’45 secara murni dan
konsekuen;
·
Memperjuangkan
pelaksanaan Amanat Penderitaan Rakyat yang berlandaskan Demokrasi Pancasila:
·
Memperjuangkan
kebenaran dan keadilan atas dasar kebebasan pers;
·
Membina
persatuan dan menentang imperialisme, kolonialisme, neokolonialisme,
feodalisme, liberalisme, komunisme, dan fasisme/diktator;
·
Menjadi
penyalur pendapat umum yang konstruktif dan progresif-revolusioner (UU Pokok
Pers No. 11 Tahun 1982 Pasal 2).
Kebebasan pers Indonesia dijamin oleh Pasal 28 UUD 45 yang intinya mengemukakan bahwa setiap warga negara Indonesia bebas mengeluarkan pendapat, baik lisan maupun tulisan. Dengan demikian setiap warga negara memunyai hak penerbitan pers asal sesuai dengan hakikat Demokrasi Pancasila (UU Pokok Pers No. 11 Tahun 1982).
Kebebasan pers Indonesia adalah kebebasan yang bertanggung
jawab yang berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila. Misalnya setiap pemberitaan
atau jenis pesan komunikasi lainnya tidak boleh menyinggung “SARA” (Suku,
Agama, Ras dan Antar Golongan) yang pada akhirnya akan menimbulkan keresahan
masyarakat dan memecah persatuan dan kesatuan bangsa.
Hal lainnya yang tidak boleh dilakukan adalah menghina
Kepala Negara dan menghina aparatur pemerintah yang sedang bertugas. Apabila
media massa melakukan pelanggaran, maka pemimpin redaksi tersebut akan dapat
diajukan ke pengadilan.
Disamping sebagai sarana untuk memberi informasi, memberi
pendidikan dan hiburan, pers Indonesia juga memunyai hak kontrol, kritik dan
koreksi yang bersifat korektif dan konstruktif (UU Pokok Pers No. 11 Tahun 1982
Pasal 3).