Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SISTEM PERS


SISTEM PERS
1.   SISTEM PERS BARAT (AMERIKA)
Sistem pers di Barat ini bisa diwakili dan ditunjukkan oleh sistem pers di Amerika Serikat dan Eropa. Biasanya, sistem pers di Barat menggunakan sistem pers liberalisme yang juga menjadi landasan sistem sosial, politik dan pemerintahannya. Di Amerika Serikat, pers punya kebebasan untuk melakukan pergerakan. Di dalam sistem liberal, pers nggak cuma berpusat di politik pemerintah saja.

2.   SISTEM PERS KOMUNIS (RUSIA)
Sistem pers komunis yang dilakukan di Rusia. Pers di negara Komunis sepenuhnya dikuasai oleh pemerintah.Tidak ada kepemilikan swasta atau pribadi dalam pers komunis. Pers juga digunakan sebagai alat mencapai kekuasaan dalam pemerintah dan partai untuk propaganda. Di pers komunis, ada sebuah lembaga sensor yang bernama Glavit. Tugas si Glavit ini adalah mengawasi materi pers yang akan diumumkan dan tugas-tugas untuk mengamankan politik ideologi.

3.    SISTEM PER INDONESIA (SAAT INI)
Sistem pers Indonesia memiliki kekhasan karena ideologi dan falsafah negara Indonesia yakni Pancasila dan budaya masyarakat Indonesia yang khas pula. Selanjutnya sistem pers Indonesia disebut sebagai Pers Pancasila, sebagaimana yang selalu dikatakan oleh Menteri Penerangan RI pada saat itu beserta jajarannya, yang juga disepakati oleh insan pers Indonesia.

Media massa Indonesia sebagai suatu sistem, terkait dengan aspek-aspek lainnya yang tertuang dalam Keputusan Dewan Pers No. 79/XIV/1974 yang intinya mengemukakan bahwa kebebasan pers (media massa) Indonesia berlandaskan pada hal-hal:
·Idiil                              : Pancasila 
·Konstitusional          : Undang-undang dasar 1945 dan ketetapan-ketetapan MPR
·Strategis                    : Garis-Garis Besar Haluan Negara 
·Yuridis                       : Undang-undang Pokok Pers No. 21 Tahun 1982. (Masa    
·                                   mendatang ditambah dengan Undang-Undang        
·                                   Penyiaran yang sedang dalam proses “pembuatan”. 
·Kemasyarakatan      :Tata nilai sosial yang berlaku pada masyarakat Indonesia. 
·Etis                             : Norma-norma kode etik profesional.




Pers Indonesia memunyai kewajiban:
·         Mempertahankan, membela mendukung dan melaksanakan Pancasila dan UUD ’45 secara murni dan konsekuen;
·         Memperjuangkan pelaksanaan Amanat Penderitaan Rakyat yang berlandaskan Demokrasi Pancasila:
·         Memperjuangkan kebenaran dan keadilan atas dasar kebebasan pers;
·         Membina persatuan dan menentang imperialisme, kolonialisme, neokolonialisme, feodalisme, liberalisme, komunisme, dan fasisme/diktator;
·         Menjadi penyalur pendapat umum yang konstruktif dan progresif-revolusioner (UU Pokok Pers No. 11 Tahun 1982 Pasal 2).

Kebebasan pers Indonesia dijamin oleh Pasal 28 UUD 45 yang intinya mengemukakan bahwa setiap warga negara Indonesia bebas mengeluarkan pendapat, baik lisan maupun tulisan. Dengan demikian setiap warga negara memunyai hak penerbitan pers asal sesuai dengan hakikat Demokrasi Pancasila (UU Pokok Pers No. 11 Tahun 1982).

Kebebasan pers Indonesia adalah kebebasan yang bertanggung jawab yang berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila. Misalnya setiap pemberitaan atau jenis pesan komunikasi lainnya tidak boleh menyinggung “SARA” (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan) yang pada akhirnya akan menimbulkan keresahan masyarakat dan memecah persatuan dan kesatuan bangsa.

Hal lainnya yang tidak boleh dilakukan adalah menghina Kepala Negara dan menghina aparatur pemerintah yang sedang bertugas. Apabila media massa melakukan pelanggaran, maka pemimpin redaksi tersebut akan dapat diajukan ke pengadilan.

Disamping sebagai sarana untuk memberi informasi, memberi pendidikan dan hiburan, pers Indonesia juga memunyai hak kontrol, kritik dan koreksi yang bersifat korektif dan konstruktif (UU Pokok Pers No. 11 Tahun 1982 Pasal 3).